JAKARTA-LENTERAPOS.com, Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira atau yang lebih akrab disapa AHP ini tidak henti-henti berjuang untuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dari kalangan honorer.
Putra asli Flores ini sangat mendukung apabila pemerintah mengangkat guru dan tenaga kependidikan berusia 35 tahun keatas yang saat ini masih menjadi honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, tenaga honorer harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab kata dia, terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik.
Dirinya juga menyayangkan adanya kesenjangan pendapatan dan diskriminasi bagi tenaga pendidik Non-PNS. Padahal tenaga pendidik Non-PNS juga memiliki beban kerja yang relatif sama dengan PNS di lingkungan pendidikan.
Ia berpandangan tenaga Non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun keatas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.
“Saya sangat mendukung guru dan tenaga kependidikan honorer diangkat menjadi PNS. Sehingga kedepannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tenaga kependidikan yang berstatus PNS karena hal tersebut hanya menambah beban psikologis serta menghambat produktivitas bagi tenaga pendidik,” tandas dia, Rabu 13 Januari 2021.
Untuk itu, AHP berharap tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang pendidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.
Selain itu, kata AHP, Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS.
Sekedar diketahui, Komisi X DPR RI bersama dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun ke Atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyata Bakti Indonesia (SNWI) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan penyerapan aspirasi terkait Guru Honorer serta peninjauan kembali regulasi rekrutmen PPPK tahun 2021.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ini, Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari berbagai elemen perwakilan tenaga pendidikan honorer yang menolak adanya seleksi PPPK bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Para perwakilan tenaga pendidikan honorer tersebut mendesak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS.
Dengan disampaikannya aspirasi tersebut, seluruh fraksi di Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tenaga honorer di bidang pendidikan dan akan meneruskannya kepada kementerian dan instansi pemerintahan terkait seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu.
Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS. (TIM).