• Hukrim
  • Politik
  • Edukes
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Milenial
  • Berita Desa
  • Opini
lenterapos
ADVERTISEMENT
  • Hukrim
  • Politik
  • Edukes
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Milenial
  • Berita Desa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Politik
  • Edukes
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Milenial
  • Berita Desa
  • Opini
No Result
View All Result
lenterapos
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hubungan Seks tapi Memberi Harapan Palsu untuk Menikahi Bisa Dipidana

September 17, 2019
in Hukrim
0
Hubungan Seks tapi Memberi Harapan Palsu untuk Menikahi Bisa Dipidana
288.2k
SHARES
57.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA-LENTERAPOS, Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Minggu (15/9) malam. RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.

Salah satu pasal yang dibahas dalam RUKHP tersebut adalah pasal perzinaan yang terbagi di pasal 417, 418,  dan 419.

Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.

“Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,” demikian bunyi pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP.

Tindak pidana tersebut bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku. Namun, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, pada pasal 418 RKUHP, mengatur ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan ‘harapan palsu’ atau iming-iming akan dinikahi.

“Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal 148 ayat 1 RKUHP.

Namun, jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Selain itu, pada pasal 419 RUKHP, mengatur ancaman pidana terhadap orang yang melakukan kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya ikatan pernikahan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II,” bunyi pasal 419 ayat 1 RKUHP.

Tindak pidana untuk pelaku kumpul kebo bisa dilakukan jika ada penuntutan atau pengaduan dari suami, istri, orang tua atau anaknya. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sumber : www.cnnindonesia.com

 

Related Posts

Puluhan Motor Diduga “Bodong” Diamankan Polres Sikka
Hukrim

Puluhan Motor Diduga “Bodong” Diamankan Polres Sikka

Januari 19, 2021
Lahan Sengketa di Nangalimang Tak Kunjung Dieksekusi, Ini Penjelasan Pengadilan Maumere
Hukrim

Lahan Sengketa di Nangalimang Tak Kunjung Dieksekusi, Ini Penjelasan Pengadilan Maumere

Januari 15, 2021
Sidang Gugatan Kepada Kapolres Sikka dan Kapolri, Saksi Penggugat Sebutkan Ada Intimidasi
Hukrim

Sidang Gugatan Kepada Kapolres Sikka dan Kapolri, Saksi Penggugat Sebutkan Ada Intimidasi

Januari 12, 2021
Kejari Sikka P-21 Kasus Pemerkosaan EDJ
Hukrim

Kejari Sikka P-21 Kasus Pemerkosaan EDJ

Januari 12, 2021
Siswa SMK Matilda Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Kepsek
Hukrim

Siswa SMK Matilda Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Kepsek

Januari 11, 2021
WhatsApp Gelap Catut Nama Bupati Sikka Menyebar
Hukrim

WhatsApp Gelap Catut Nama Bupati Sikka Menyebar

Januari 9, 2021

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 27.5k Followers
  • 77.8k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hubungan Seks tapi Memberi Harapan Palsu untuk Menikahi Bisa Dipidana

Hubungan Seks tapi Memberi Harapan Palsu untuk Menikahi Bisa Dipidana

September 17, 2019
Lagi, Sopir Mobil Ikan Asal Sikka Dipukul Petugas Covid-19 di Paubuku-Ngada

Lagi, Sopir Mobil Ikan Asal Sikka Dipukul Petugas Covid-19 di Paubuku-Ngada

Mei 31, 2020
Istri di Sikka Tikam Suami Pakai Gunting Gara-gara Terlambat Pulang kerumah

Istri di Sikka Tikam Suami Pakai Gunting Gara-gara Terlambat Pulang kerumah

September 2, 2020
Siswi SMK di Sikka Diperkosa Pacarnya Sendiri

Siswi SMK di Sikka Diperkosa Pacarnya Sendiri

Oktober 26, 2019
Sikka Berhak Meminta Penutupan Sementara Jalur Perhubungan

Sikka Berhak Meminta Penutupan Sementara Jalur Perhubungan

1
Kantongi Surat, Mobil Ikan Asal Sikka Malah Tidak Diizinkan Masuk di Kabupaten Tetangga

Kantongi Surat, Mobil Ikan Asal Sikka Malah Tidak Diizinkan Masuk di Kabupaten Tetangga

1
Lima Wajah Baru Anggota DPRD Sikka Dapil IV

Lima Wajah Baru Anggota DPRD Sikka Dapil IV

0
Bupati Sikka Kecewa Dengan Kinerja Dinsos Soal Data

Bupati Sikka: Kita Jangan Bandel, Covid 19 Benar benar Ada ! 

0
Bupati Sikka Kecewa Dengan Kinerja Dinsos Soal Data

Bupati Sikka: Kita Jangan Bandel, Covid 19 Benar benar Ada ! 

Januari 20, 2021
Bupati Sikka Minta SPBUN TPI Dikelola Dengan Baik

Bupati Sikka Minta SPBUN TPI Dikelola Dengan Baik

Januari 20, 2021
Alumni Permasi Kupang Ingatkan Berorganisasi Bukan Penghambat Kuliah

Alumni Permasi Kupang Ingatkan Berorganisasi Bukan Penghambat Kuliah

Januari 20, 2021
Puluhan Motor Diduga “Bodong” Diamankan Polres Sikka

Puluhan Motor Diduga “Bodong” Diamankan Polres Sikka

Januari 19, 2021

Recent News

Bupati Sikka Kecewa Dengan Kinerja Dinsos Soal Data

Bupati Sikka: Kita Jangan Bandel, Covid 19 Benar benar Ada ! 

Januari 20, 2021
Bupati Sikka Minta SPBUN TPI Dikelola Dengan Baik

Bupati Sikka Minta SPBUN TPI Dikelola Dengan Baik

Januari 20, 2021
Alumni Permasi Kupang Ingatkan Berorganisasi Bukan Penghambat Kuliah

Alumni Permasi Kupang Ingatkan Berorganisasi Bukan Penghambat Kuliah

Januari 20, 2021
Puluhan Motor Diduga “Bodong” Diamankan Polres Sikka

Puluhan Motor Diduga “Bodong” Diamankan Polres Sikka

Januari 19, 2021
lenterapos

lenterapos.com adalah salah satu portal berita online yang lahir di Kabupaten Sikka, berbasis kolaboratif yang berisikan konten editorial oleh jurnalis internal dan konten berbasis komunitas berlandaskan kekuatan jurnalisme warga (citizen journalism) dan User Generated Content.

Follow Us

Profil

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Ketentuan Khusus
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami

Kategori Berita

  • Berita Desa
  • Edukes
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Milenial
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Wisata Budaya

Berita Terkini

Bupati Sikka Kecewa Dengan Kinerja Dinsos Soal Data

Bupati Sikka: Kita Jangan Bandel, Covid 19 Benar benar Ada ! 

Januari 20, 2021
Bupati Sikka Minta SPBUN TPI Dikelola Dengan Baik

Bupati Sikka Minta SPBUN TPI Dikelola Dengan Baik

Januari 20, 2021
  • Hukrim
  • Politik
  • Edukes
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Milenial
  • Berita Desa
  • Opini

© Copyright 2019 Design by Creatsign

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Politik
  • Edukes
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Wisata Budaya
  • Milenial
  • Berita Desa
  • Opini

© Copyright 2019 Design by Creatsign