MAUMERE-LENTERAPOS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka akhirnya menyatakan P-21 kasus pemerkosaan terhadap EDJ, anak di bawah umur yang terjadi 4,5 silam di Dusun Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.
“Perkara anak dibawah umur dengan korban EDJ sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa Kejari Sikka,” ungkap Kasie Intel Kejari Sikka, Cornelis Oematan, SH., kepada wartawan seijin Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (12/01/2021).
Selanjutnya jelas Cornelis, pihaknya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka. Setelah itu jaksa akan menyiapkan dakwaan dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.
“Berkas yang diajukan oleh penyidik Polres Sikka sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil yakni menyangkut pasal yang disangkakan. Mengenai kapan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan, silahkan teman teman berkoordinasi dengan Polres Sikka. Intinya kita sudah nyatakan P-21,” jelasnya.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang dengan berbagai cara mendukung aparat penegak hukum Polres Sikka dan Kejari Sikka dalam mengungkap kasus tersebut. “Selama ini kami tetap berproses. Memang proses ini memakan waktu yang cukup lama sebab kita perlu meneliti kelengkapan berkas apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Kami berharap masyarakat untuk tetap mendukung sebab kami pasti akan menuntaskan kasus ini,” harapnya.
Seperti diketahui, EDJ adalah korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan JEW. Saat kejadian EDJ masih duduk di kelas 6 SD. Akibat kejadian tersebut, EDJ dan keluarganya terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka di Dusun Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga dan pindah menetap di Kampung Kuru, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda. (VT)
BACA JUGA: Tenaga Medis Tangani Covid-19 di Sikka Dapat Tumpeng di HUT PDI Perjuangan